80% orang dewasa Indonesia tidak memahami bahwa saat orang tua meninggal maka harta yang ditinggalkan tidak otomatis menjadi milik anak/ahli waris. Perlu proses dan terkadang juga biaya yang tidak sedikit.Pada umumnya harta/aset terdiri atas: Uang dalam rekening bank, Properti seperti tanah, bangunan, dll, Surat berharga (saham, obligasi dll), Bisnis, usaha orang tua, Perhiasan / Logam Mulia yang ada di Safe Deposit Box, Perhiasan / Logam Mulia yang ada di lemari besi, Polis Asuransi JiwaUntuk aset 5 pertama perlu proses hukum dalam menentukan ahli waris yang sah. Proses ini bisa memakan waktu, apalagi jika para ahli waris tak saling sepakat. Jika aset dalam bentuk properti, selain perlu melalui proses hukum waris, juga ada biaya BPHTB yang besarnya 2,5% dari nilai properti tersebut.Hanya aset 2 terakhir yang sangat mudah didicairkan karena tidak perlu proses hukum waris. Untuk polis asuransi jiwa, manfaat santunan tunai diberikan kepada yang tertulis di polis saat polis dibuat. Karena sifatnya mudah dicairkan dan tidak bisa digugat, fungsi asuransi jiwa di sini dipakai sebagai pembayar biaya hidup sambil menunggu aset-aset lain resmi diserahterimakan ke ahli waris. Di samping itu, manfaat asuransi jiwa dapat dipakai untuk membayar BPHTB dan lainnya yang memerlukan dana.Bagaimana mengaturnya agar benar-benar sesuai dengan keinginan Anda?